a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif;
b. bahwa Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01/Ka-BAPETEN/V- 99 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, standar internasional yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.672 2 Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.