a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, untuk menegakkan kode etik pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu dibentuk majelis kode etik;
b. bahwa untuk melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diterbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.778 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.