a. bahwa untuk pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, seluruh pejabat di instansi pemerintah yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara selain pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyampaikan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan 2021, No.43 -2- Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.