a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, perlu melakukan penataan organisasi dan
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/468/M.KT.01/2019 perihal Penataan Organisasi Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.