a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tugas, fungsi dan wewenang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai lembaga coast guard yang dalam praktek internasional mengemban fungsi keselamatan, keamanan dan pertahanan maritim, perlu dilakukan pendekatan kemitraan multi-dimensi dengan instansi maritim di dunia untuk memenuhi tantangan dari lingkungan maritim yang dinamis;
b. bahwa untuk tertib administrasi guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan pertanggung- jawaban pelaksanaan kegiatan dinas luar negeri oleh delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, perlu dibuat buku petunjuk teknis dalam hal-hal yang dimaksud terkait penugasan delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.1064 -2- Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.