a. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan arsip statis yang terencana, terstruktur, dan sistematis, perlu mengatur pedoman pemanfaatan arsip statis yang menjadi acuan bagi lembaga kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.