a. bahwa salah satu upaya pengembangan potensi, kompetensi dan keahlian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia melalui tugas belajar;
b. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas belajar tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas, wajib membayar ganti rugi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.