DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, dan ketentuan Pasal 13 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur, telah diatur ketentuan mengenai dukungan pemerintah di bidang pembiayaan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa untuk melakukan simplifikasi Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan memberikan kepastian hukum atas pemberian dukungan pemerintah dalam memperoleh pembiayaan infrastruktur yang optimal dari berbagai sumber pembiayaan, perlu mengatur ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan dukungan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dan/atau skema pembiayaan lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.