Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 13/2026, PERMEN 50/2025.
14 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat Menetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, lperlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbery-daharaan tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra I · Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; I 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomori 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendahara~n (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Norrior 30); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nornof 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1465);1 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomo~ 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik In 1 onesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.