a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang mendukung pengelolaan koleksi di bidang pers, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.