Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19)
sebagaimana diubah oleh
14 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
I Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembiayaan Ultra Mikro adala~ program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional mail pun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. J 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor WilayahJ merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. - 2 - 3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi verti al Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bml 1 - ah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. 4. Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mlkro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro. I 5. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pfnjamin. 6. Badan Layanan Umum Pusat Invesfasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di Bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah ddn bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direkfur Jenderal yang I menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. I 7. Penyalur adalah LKBB yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro. J 8. Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui pola penyaluran tidak langsung. 9. Pola Penyaluran langsung adalJh pola penyaluran pembiayaan ultra mikro yang dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur. I 10. Pola Penyaluran tidak langsung adalah pola penyaluran pembiayaan ultra mikro yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Lintage. 11. Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. I 12. Direktorat Sistem Manajemen Investasi adalah unit eselon • I II Kantor Pusat Direktorat Jenderal !Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan lserta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi. 13. Sistem Informasi Kredit Program yan I selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elekt bnik yang digunakan untuk menatausahakan dan yediakan informasi penyaluran kredit program. 14. SIKP Ultra Mikro yang selanjutnya disingkat SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. - 3 - ( 1) (2) (3) (4) BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Bunyi sekarang
(1) Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. (2) Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. (3) Monumen Pers Nasional dipimpin oleh Kepala.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 6 Desember 2022
Naskah asli
I Survei nilai keekonomian dilakukian terhadap 3 (tiga) unsur: a. nilai keekonomian pribadi; b. nilai keekonomian usaha; dan c. nilai keuangan inklusif. - 8 - (2) (3) (4) Nilai keekonomian pribadi sebagai ana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a adalah nilai yang nh.encerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek kcsejahtcraan, pendidikan, dan standar hidup. I Nilai keekonomian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nilai yang nhencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja. I Nilai keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai yang mericerrnirikari kondisi literasi keuangan responden dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan terkait produk keuangrn. Paragraf 2 Survei Nilai Keekonomian ebitur
Bunyi sekarang
(1) Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 6 Desember 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
disisipkan setelah Pasal 15 · oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 6 Desember 2022
Naskah asli
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal IDirektorat Jenderal Perbendaharaan bertujuan untuk: a. menguji kesesuaian data penyalura pada SIKP dengan salinan dokumen penyaluran; I b. mengukur dampak pelaksanaan Pernbiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur; dan 1 c. tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan Direktorat Sistem Manajemen Investab. BAB III PELAKSANA MONITORING DA EVALUASI (1) (2)
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional; b. pengadaan dan pencatatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; c. penyimpanan dan pemeliharaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; d. pelaksanaan penghapusan dan pengalihan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; e. pelaksanaan pengamanan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; f. pelaksanaan kerja sama pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; g. pelaksanaan pemanfaatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; h. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Monumen Pers Nasional; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 6 Desember 2022
Naskah asli
I Pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentu ji an sebagai berikut: a. secara triwulanan; b. tanpa melaksanakan kunjungan lapangan; dan c. terhadap sampel Debitur sesuai dengan jumlah sampel Debitur yang diperoleh dari SIKP UMil
Bunyi sekarang
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
oleh PERMEN 13/2022 · berlaku 6 Desember 2022
Naskah asli
Surat se bagaimana dimaksud dalam Pas 1 7 ayat ( 1) dan Pasal 9 ayat (2) disampaikan oleh KPPN kepada Penyalur /Lembaga Linkage melalui sarana pengiriman terce I at. ( 1) (2) (3)
Bunyi sekarang
(1) Gubernur atau bupati/wali kota membuka pendaftaran Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi yang akan mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama harus memenuhi persyaratan: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki nomor induk Koperasi dan sertifikat nomor induk Koperasi; c. memiliki nomor induk berusaha; d. memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang diusulkan; e. bergerak di sektor riil; f. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA; g. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota; h. pengurus dan pengawas tidak memiliki hubungan sedarah dan semenda; i. memiliki hasil pemeriksaan kesehatan Koperasi yang dilakukan oleh OPD provinsi atau kabupaten/kota dengan hasil pemeriksaan paling rendah cukup sehat; j. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Koperasi; k. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; l. memiliki sarana kerja yang memadai; m. memiliki dokumen rencana kerja jangka pendek (1 tahun) dan dokumen rencana kerja jangka panjang (3 tahun) terkait pengelolaan usaha Koperasi; n. memiliki rencana bisnis dan pengembangan Rumah Produksi Bersama untuk 5 (lima) tahun ke depan yang telah disetujui dalam Rapat Anggota; o. memiliki standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen pengelolaan Rumah Produksi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan p. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama. (3) Data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p memuat: a. nama anggota dan nama usaha; b. Nomor Induk Kependudukan; c. alamat usaha; d. jenis usaha; e. kapasitas produksi; f. kebutuhan pembiayaan; g. informasi pemasaran produk; dan h. hasil penjualan tahunan atau volume usaha per tahun. (4) Pengurus dan pengawas Koperasi membuat dan menandatangani: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran informasi dan data atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan b. surat pernyataan bersedia menjadi pengelola Rumah Produksi Bersama dan berkomitmen secara penuh melaksanakan tugas pengelolaan Rumah Produksi Bersama dengan baik.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Koperasi yang mendaftar sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A. (2) Gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama beserta hasil verifikasi beserta dokumen persyaratan Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama kepada Menteri.
disisipkan setelah Pasal 10 · oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Terhadap salinan dokumen penyaluran yang diterima dari Penyalur/Lembaga Linkage, KPPN rrielakukan pencocokan data penyaluran pada SIKP UMi derigan salinan dokumen penyaluran. I Data penyaluran sebagaimana di , aksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Nomor Induk Kependudukan; b. nama; c. tanggal akad pembiayaan; d. tenor pembiayaan; e. nilai pembiayaan; dan/ a tau f. agunan. Pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui SIKP U I i paling lam bat pada tanggal: a. 31 Maret untuk triwulan I; b. 30 Juni untuk triwulan II; c. 30 September untuk triwulan III dan d. 31 Desember untuk triwulan IV.
Bunyi sekarang
(1) Menteri melakukan pengecekan pemenuhan dokumen usulan calon peserta penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dan penilaian kelayakan Koperasi calon pengelola Rumah Produksi Bersama. (2) Dalam melakukan pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Deputi Bidang Perkoperasian, Sekretariat Kementerian, dan Inspektorat; dan b. kementerian/lembaga terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil pengecekan pemenuhan dokumen dan penilaian kelayakan kepada Menteri.
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Mekanisme pelaksanaan pencocokan data penyaluran tercantum dalam Lampiran huruf A yaili.g merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direkt 1r Jenderal ini. - 7 - ( 1) (2) (3) ( 1) (2) (3) (4) (5) ( 1) Bagian Kedua Survei Nilai Keekono ian Paragraf 1 Ketentuan Umum
Bunyi sekarang
(1) Menteri MENETAPKAN Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Menteri menyampaikan rekomendasi Koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Gubernur/bupati/wali kota MENETAPKAN Koperasi yang direkomendasikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pengelola Rumah Produksi Bersama.
disisipkan setelah Pasal 12 · oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Peraturan Direktur Jenderal m1 J mengatur mengenai pelaksanaan monitoring dan evalus si atas Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi: a. monitoring ketepatan data peny luran; b. pengukuran nilai keekonomian JDebitur; dan/ atau c. monitoring dan evaluasi lainnya. Monitoring ketepatan data penylluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran. Pengukuran nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilJkukan melalui survei nilai keekonomian yang terdiri dari: I a. survei nilai keekonomian Debitur; dan b. survei nilai keekonomian responden pembanding. Monitoring dan evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi. Bagian Kedua Tujuan
Bunyi sekarang
(1) Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengelolaan Terpadu UMK melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan terhadap fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi. (2) Fasilitasi penyediaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembukaan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. (3) Fasilitasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian sarana dan prasarana, yang meliputi: a. penyediaan bangunan; b. mesin dan peralatan produksi; dan/atau c. sarana pendukung lain. (3a) Penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa kegiatan untuk membangun bangunan baru pada lahan kosong dan/atau mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada. (4) Menteri MENETAPKAN daerah penerima fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Jumlah sampel Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diambil dengan ketentuan sebagai berikut: a: 5% (lima persen) dari jumlah Debitur aktif pada akhir periode sebelumnya; I b. paling kurang 1 (satu) Debitur per Penyalur; dan c. paling banyak 25 (dua puluh lima) DI bitur per Penyalur. - 5 - ( 1) (2) (3) (4) (5) (6)
Bunyi sekarang
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lokasi lahan; b. sertipikat lahan; c. pemenuhan dokumen; dan d. usulan Koperasi sebagai pengelola.
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
Penyalur/Lembaga Linkage menyampai an salinan dokumen penyaluran berdasarkan permintaan I salinan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada KPPN paling lambat 30 (tiga puluh) Hari kalender setelah permintaan salinan dokumen diterima. (1) KPPN memeriksa penyaluran yang Linkage.
Bunyi sekarang
(1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan luasan lahan Rumah Produksi Bersama yang akan dibangun. (2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk lahan kosong yang siap dibangun dan/atau sudah terdapat bangunan. (3) Dalam hal lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terdapat bangunan, dilakukan penilaian kelayakan bangunan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan layak, lokasi lahan dapat diajukan sebagai lahan untuk Rumah Produksi Bersama. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian kelayakan bangunan dinyatakan tidak layak, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembongkaran bangunan atau mengajukan lokasi lain sebagai lokasi Rumah Produksi Bersama. (6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan prosedur penghapusan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Biaya pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi beban Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota. (8) Lokasi lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang terintegrasi dalam satu kawasan sentra/klaster dan/atau berada di luar kawasan sentra/klaster dengan kriteria sebagai berikut: a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; dan b. memiliki akses penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
Naskah asli
kelengkapan diterima dari salinan dokumen Penyalur /Lembaga - 6 - (2) (3) KPPN melakukan konfirmasi m, lalui surat kepada I Penyalur/Lembaga Linkage dalam hal salinan dokumen penyaluran: I a. belum diterima sampai akhir batas waktu penyampaian; J b. telah diterima, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta; dan/ atau c. telah diterima, tetapi rusak atau tidak terbaca. Dalam hal Penyalur /LembagaJ Linkage belum menyampaikan salinan dokumeil penyaluran atau perbaikan salinan dokumen penyalfran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah KPPN melakukan konfirmasi, KPPN mencatat sebagai temuan dal m Laporan Monitoring dan Evaluasi.
Bunyi sekarang
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c harus melampirkan: a. surat permohonan sebagai calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai proposal; b. surat gubernur atau bupati/wali kota hasil penilaian kelayakan bangunan dalam hal di lokasi lahan yang diajukan terdapat bangunan; c. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota kesediaan menerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan; d. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota tentang Rencana Tata Ruang; e. surat pernyataan kesanggupan mengurus izin persetujuan bangunan gedung; f. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama; g. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengelola dan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama secara berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi; dan h. perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Daerah dengan instansi pemerintah, dalam hal lahan yang diajukan bukan aset Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pengusul. (2) Format contoh surat dan contoh perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 4 Januari 2023