Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 11/2026, PERMEN 2/2025, PERMEN 4/2025, PERMEN 27/2025, PERMEN 1/2024.
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiskal melakukan evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas;
b. bahwa evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga;
c. bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.