Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 7/2025, PERMEN 9/2025.
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pembayaran tagihan pada Katalog Elektronik, perlu ditetapkan perbaikan proses bisnis pembayaran untuk implementasi transaksi pada Katalog Elektronik;
b. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan piloting tata cara pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Katalog Elektronik atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perbendaharaan dan anggaran negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai piloting tata cara pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Katalog Elektronik atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Piloting Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.