a. bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, logo Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu ditransformasi untuk perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.