Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 7/2026, PERMEN 7/2026, PERMEN 12/2025, PERMEN 4/2023, PERMEN 5/2022.
27 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Mengingat DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur J enderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 495);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.