a. bahwa untuk melaksanakan program sembako secara efektif dan efisien, perlu mengatur mengenai pelaksanaan program sembako; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.