Konsolidasi
tentang
Penetapan Zona Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
sebagaimana diubah oleh
27 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Dalam Peraturan Direktui:- Jenderal m1 yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 2. Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. 3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 4. Impor Sementara Kendaraan B~rmotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar- benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. - 3 - 6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. 7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. 8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan. saat: a. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau b. ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali, sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 9 . Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 10. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 11 . Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawa1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 12 . Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan. - 4 - BAB II IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Bagian Kesatu Pendaftaran atas Vehicle Declaration
Bunyi sekarang
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 2. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. 3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap. 4. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 5. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang diakibatkan oIeh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. 6. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana Pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh Pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 7. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 8. Cacat Sebagian Anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 9. Cacat Sebagian Fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 10. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. 11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 12. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah orang perseorangan, pengusaha, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 12a. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 12b. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar luran. 14. Peserta Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. 16. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 17. Pekerja Harian Lepas adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima Upah didasarkan atas kehadirannya secara harian. 18. Pekerja Borongan adalah Pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja. 19. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan menerima Upah yang didasarkan atas kesepakatan dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan atau selesainya pekerjaan tertentu. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 21. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran Peserta, penerimaan luran, pelayanan jaminan baik milik BPJS Ketenagakerjaan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. 22. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan. 23. luran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. 24. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 25. Wadah atau Kelompok Tertentu adalah organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja. 26. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan Pekerjaan Konstruksi. 27. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya. 28. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. 29. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Pekerja pada Jasa Konstruksi dengan membayar gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 30. Pengguna Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan yang memerlukan layanan Jasa Konstruksi. 31. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan Jasa Konstruksi. 32. Pekerja Jasa Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja pada proyek Jasa Konstruksi dengan menerima gaji atau Upah. 33. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang- undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan atau Anak dari Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 34. Dokter Pemeriksa adalah dokter yang memeriksa dan/atau merawat Pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK. 35. Dokter Penasihat adalah dokter yang diangkat oleh Menteri yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan kasus PAK, besarnya persentase kecacatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, menentukan Cacat Total Tetap, memberikan rekomendasi perawatan di rumah, serta rekomendasi program kembali bekerja. 36. Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan adalah Pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 37. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 38. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja. 39. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKM serta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, ahli waris Peserta berhak mendapatkan manfaat JKM yang Iurannya telah dibayar oleh setiap Pemberi Kerja, dengan biaya pemakaman dibayar 1 (satu) kali.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Manfaat beasiswa pendidikan Anak diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang Anak. (2) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anak usia sekolah; b. belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun; c. belum menikah; dan/atau d. belum bekerja. (3) Manfaat beasiswa pendidikan diberikan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang didaftarkan oleh Peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak. (3a) Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikecualikan bagi Anak yang masih menempuh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut; b. telah bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah; dan c. dalam status magang. (4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat beasiswa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Anak Peserta sebelum Peserta meninggal dunia, Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Manfaat beasiswa diajukan setiap tahun kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Anak Peserta atau wali Anak. (2) Dalam hal Anak Peserta atau wali Anak terlambat mengajukan manfaat beasiswa untuk pertama kali, manfaat beasiswa tetap diberikan terhitung sejak Peserta dinyatakan Cacat Total Tetap, meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja, atau meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. (3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberitahukan setiap jatuh tempo pengajuan manfaat beasiswa kepada Anak Peserta atau wali Anak. (4) Dalam hal manfaat beasiswa tidak diajukan setiap tahun oleh Anak Peserta atau wali Anak, pembayaran manfaat diberikan secara akumulatif dari sisa manfaat yang belum diajukan, paling banyak 3 (tiga) tahun ajaran sebelum pengajuan beasiswa. (5) Pengajuan manfaat beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) hanya dapat diajukan apabila Anak masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2).
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Impor Sementara Kendaraan Bermotor diselesaikan dengan diekspor kembali melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (2) Untuk mengekspor kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau - 14 - Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pengeluaran. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dirriaksud pada ayat ( 1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration yang sama yang digunakan pada saat pengeluaran Kendaraan Bermotor menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (4) Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor. (5) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik ke dalam SKP melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (6) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (7) Ekspor kembali atas Kendaran Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam provinsi yang sama dengan Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan; atau b. Pos Pengawas Lintas Batas yang berada di dalam Pulau Timor yang sama dengan Pos Pengawasan Lintas Batas tempat pemasukan, dalam hal Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Tim or Leste.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kesimpulan dibuat. (2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan mencatat kesimpulan yang diberitahukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal Pekerja atau Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian keberatan atas kesimpulan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pekerja atau Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan bila diperlukan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat: a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
disisipkan setelah Pasal 11 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b. (2) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali terhadap Kendaraan Bermotor yang hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. huruf a dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan b. bukti kehilangan dari instansi yang berwenang. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor. (4) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam .Pasal 15 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan - 19 - b. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor.
Bunyi sekarang
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 11A ayat 4 huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja atau pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; b. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor hilang atau mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeury; dan c. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, untuk barang impor sementara berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai ketentuan pembatasan impor dan mengalami kerusakan parah karena keadaan memaksa (force majeur. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didukung dengan pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang yaitu: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana alam; - 21 - b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk keadaan huru-hara, kebakaran, dan kecelakaan darat; c. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, untuk keadaan kecelakaan laut dan udara; atau d. Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia, untuk keadaan perang.
Bunyi sekarang
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ketenagakerjaan atau penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi dimaksud. (3) Permintaan informasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi atau unit Pengawasan Ketenagakerjaan setempat.
oleh PERMEN 1/2025
Naskah asli
( 1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan: a. penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4); dan b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor. (2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir - 24 - dan/ a tau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (3) Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjukkan permohonan tidak lengkap, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikembalikan untuk dapat dilengkapi. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan ata~ penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2): a. disetujui, salinan Vehicle Declaration yang berfungsi sebagai pengganti dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan diserahkan kepada importir; atau b. tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasannya dan atas Kendaraan Bermotor diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB III EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS Bagian Kesatu Pendaftaran atas Vehicle Declaration
Bunyi sekarang
(1) Pemberi Kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian, atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; c. kartu keluarga; d. akta kematian dari pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. (1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ahli waris dan/atau Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Naskah asli
Kendaraan Bermetor yang: a. diimper dan dieksper kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b . diselesaikan dengan dieksper kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. dieksper dan diimpor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau d . diselesaikan dengan diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dapat dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Bata s yang berbeda dalam satu provinsi yang sama. - 37 -
Bunyi sekarang
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam program JKK melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan Peserta dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dalam program JKM.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut: a. pendaftaran Pemberi Kerja; b. pendaftaran Pekerja; dan c. rincian Iuran Pekerja. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diisi secara lengkap meliputi data pegawai non ASN beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima. (3) Data pegawai non ASN beserta anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk data penerima manfaat beasiswa pendidikan Anak. (4) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama saat formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (5) BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN yang disampaikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. (7) Kepesertaan program JKK, program JKM, dan program JHT mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan.
disisipkan setelah Pasal 3 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melakukan penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa Kendaraan Bermotor memenuhi ketentuan: a. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing; b. Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing; c. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya; d. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di n egara asing; dan - 7 - e. importir dan/ atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara · dengan importir dan/ atau meminta importir memperlihatkan dokumen pendukung. (4) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap Kendaraan Bermotor dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti. (6) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan: a. tidak terdapat pelanggaran pidana, importir melakukan perbaikan Vehicle Declaration; atau b. terdapat pelanggaran pidana, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Bagian Ketiga Pemeriksaan Fisik
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Dalam hal terdapat perubahan data, pegawai non ASN wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data Pekerja dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari Pekerja. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan perubahan data pegawai non ASN dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan data diterima dari pegawai non ASN. (5) Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan meliputi: a. nama dan alamat perusahaan; b. jenis kelompok usaha; c. jumlah aset dan omset; d. data Upah, Iuran, jumlah Pekerja dan program yang diikuti; dan e. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan meliputi: a. nama dan alamat instansi; b. nama dan alamat unit kerja; c. jumlah pegawai non ASN, data Upah, Iuran, dan program yang diikuti; dan d. data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial. (7) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan. (8) Dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan. (9) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan penyampaian perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib membayar luran program JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c sesuai dengan persentase luran program JKK bagi Peserta Penerima Upah pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara mendaftarkan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dalam program JKM maka Iuran JKM dibayar sesuai dengan persentase luran program JKM bagi Peserta Penerima Upah pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut. (3) Upah yang dijadikan dasar dalam membayar luran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Upah terendah dari Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tersebut. (4) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c membayar Iuran melebihi tanggal 15 (lima belas) pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka luran diperhitungkan sebagai pembayaran luran bulan tertunggak.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Serikat Pekerja/serikat buruh yang Peserta Bukan Penerima Upah menjadi anggotanya, wadah atau kelompok tertentu, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang dialami oleh Peserta Bukan Penerima Upah kepada: a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; b. BPJS Ketenagakerjaan; dan c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. kronologi kejadian, termasuk tempat, sumber penyebab, tanggal dan waktu kejadian Kecelakaan Kerja; dan c. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (3) Pemberitahuan dugaan PAK paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi; c. jenis pekerjaan; d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan terakhir; e. sumber pajanan; dan f. diagnosis klinis. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara daring atau luring.
disisipkan setelah Pasal 48 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Terhadap Vehicle Declaration yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik atas Kendaraan Bermotor. - 8 - (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk: a. memastikan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data dan informasi yang tercantum dalam Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1); b. memastikan Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak % (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan c. memperoleh data Kendaraan Bermotor secara lengkap guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan importir dan/ atau meminta importir menunjukkan dokumen pendukung Kendaraan Bermotor.
Bunyi sekarang
Pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, dan Pasal 4 dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam hal kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala yang dilakukan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Keluarga atau ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; c. kartu keluarga; d. akta kematian dari pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. (1a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mencantumkan: a. nama Pekerja; a1. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; b. jumlah Pekerja; c. alamat Pekerja; dan d. harga satuan Upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau Upah dari masing-masing Pekerja bila Upah diketahui. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan dan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi. (3) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan: a. sertifikat kepesertaan; b. nomor kepesertaan masing-masing proyek Jasa Konstruksi; dan c. bukti pembayaran Iuran masing-masing proyek Jasa Konstruksi, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima formulir pendaftaran proyek Jasa Konstruksi dan Iuran pertama dibayar lunas. (4) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan sertifikat kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada Pemberi Kerja Jasa Konstruksi paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dapat diperpanjang. (2) Importir mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan melalui SKP, sebelum jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor berakhir. (3) Permohonan perpanjangan jangka · waktu lmpor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyebutkan alasan dan melampirkan dokumen pendukung lainnya. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor terhadap: a. pemenuhan persyaratan Impor Sementara Kendaraan Bermotor; b. jangka waktu 1zm Impor Sementara Kendaraan Bermotor; dan c. lampiran berupa dokumen pendukung. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor untuk memastikan keberadaan Kendaraan Bermotor dan tujuan penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor. - 11 - (6) Dalam hal lokasi penggunaan Kendaraan Bermotor tidak berada dalarn wilayah pengawasannya, Kepala Kantor Pabean yang memberikan persetujuan . Impor Sementara Kendaraan Bermotor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Impor Sementara Kendaraan Bermotor untuk melakukan pemeriksaan. (7) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu lmpor Sementara Kendaraan Bermotor disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan memberi persetujuan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan: a. memberikan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Impor Sementara Kendaran Bermotor sebelumnya; dan b. menandatangani dan mengesahkan perpanjangan Vehicle Declaration, dengan menggunakan SKP. (8) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan menyampaikan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (9) Kendaraan Bermotor yang mendapat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib mengekspor kembali Kendaraan Bermotor sebelum jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor berakhir.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM. (1a) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi mengajukan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, dapat didampingi oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi. (2) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan manfaat JKM dengan melampirkan: a. akta kematian dari pejabat yang berwenang; b. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan c. nomor kepesertaan untuk masing-masing proyek Jasa Konstruksi yang bersangkutan. (2a) Dalam hal penerima manfaat merupakan pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka wasiat tersebut harus dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2b) Dalam hal ahli waris tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka yang digunakan yaitu surat penetapan ahli waris dari pengadilan. (3) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ganti rugi sebesar 1 % (satu persen) dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
(1) Persetujuan Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal - 12 - 7 atas 1 (satu) Kendaraan Bermotor, diberikan untuk jangka waktu tidak melebihi 6 (enam) bulan dalam periode 1 (satu) tahun berjalan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan izin Impor Sementara Kendaraan Bermotor atas 1 (satu) Kendaraan Bermotor, baik secara terus menerus atau tidak. · (3) Tata laksana pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Kelima Multitrip
Bunyi sekarang
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerjanya kepada: a. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. (1a) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pegawai non ASN kepada: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK. (2a) Dalam hal jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban Pemberi Kerja. (2b) Pemberi Kerja mengajukan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan. (2c) Pengajuan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 1/2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peserta, keluarga Peserta, serikat Pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memberitahukan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang dialami oleh Peserta Penerima Upah kepada: a. Pemberi Kerja/Pejabat Pembina Kepegawaian; b. BPJS Ketenagakerjaan; c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan/atau d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. kronologi kejadian, termasuk tempat, sumber penyebab, tanggal dan waktu kejadian Kecelakaan Kerja; dan c. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi. (3) Pemberitahuan dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. nomor kepesertaan/nomor induk kependudukan; b. nama dan nomor telepon pihak yang memberitahukan dan/atau pihak yang dapat dihubungi; c. jenis pekerjaan; d. masa kerja dan masa kerja pada pekerjaan terakhir; e. sumber pajanan; dan f. diagnosis klinis. (4) Pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan dugaan Kecelakaan Kerja atau dugaan PAK yang menimpa Pekerjanya atau pegawai non ASN.
disisipkan setelah Pasal 8 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKK dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKK bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang baru mendaftar dan telah membayar uran dengan masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKM kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK sebelum memiliki masa kepesertaan 3 (tiga) bulan berturut-berturut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat biaya pemakaman kepada ahli waris.
disisipkan setelah Pasal 97 · oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKM dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKM bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c jika Pemberi Kerja mengikutsertakan dalam program JKM.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025
Bunyi sekarang
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak mendapatkan manfaat JKK. (2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c. kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan; d. kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar Tempat Kerja karena melakukan hal- hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja; e. PAK; f. meninggal dunia mendadak di Tempat Kerja; atau g. kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di Tempat Kerja dan/atau dalam hubungan kerja. (3) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi adanya rudapaksa yang dibuktikan dengan adanya jejas/luka/cidera atau bukti lainnya pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian. (4) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sejak Pekerja keluar dari rumah. (5) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian, saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan, atau saksi lainnya yang relevan. (6) Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan. (7) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pembuktiannya harus disertai dengan adanya surat perintah/tugas. (8) Meninggal dunia mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan dan meninggal dunia dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dari saat terjadinya serangan penyakit. (9) Kondisi lain yang termasuk dalam kriteria Kecelakaan Kerja meliputi: a. kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur, yang dibuktikan dengan surat perintah lembur; b. kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kerja, yang dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan; c. kecelakaan yang terjadi pada waktu Peserta sedang menjalankan cuti dan mendapat panggilan atau tugas dari Pemberi Kerja, dengan cakupan pelindungannya meliputi perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut; d. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari base camp atau anjungan yang berada di Tempat Kerja menuju ke tempat tinggal Pekerja untuk menjalani istirahat, yang dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja; atau e. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi Pekerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya.
oleh PERMEN 1/2025 · berlaku 18 Februari 2025