a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan;
b. bahwa Penggantian biaya cetak peta dan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan 118 Jasa Ketatausahaan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.