a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang perhubungan, perlu diikuti upaya peningkatan sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 50 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan khususnya mengenai besaran tarif retribusi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, kondisi dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang perhubungan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.