a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan dibidang pendapatan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan peningkatan pendapat asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.