a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja perusahaan perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Banten Global Development;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.