a. bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah; dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.