a. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Kabupaten Pemekaran di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan dibidang Pendapatan Daerah, maka dipandang perlu untuk membentuk dan menambah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; C. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 21
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.