a. bahwa kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005, telah diubah kedua kalinya dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan peningkatan belanja penunjang kegiatannya sesuai kemampuan daerah yang telah diamatkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.