a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan guna tertibnya administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Perangkat Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Kepala Daerah;
c. bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.