a. bahwa dalam upaya menumbuhkan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera;
b. bahwa untuk mendukung upaya terlaksananya kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka 210 211 Belitung perlu melakukan penyertaan modal ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.