a. bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.