a. bahwa kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 12 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.