a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah sepakat diadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Bank Syariah Bangka;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan modal pada Bank Bank Syariah Bangka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah 198 199 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Bank Syariah Bangka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.