a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional, diperlukan sistem perbankan nasional yang tangguh dan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan perbankan syariah yang semakin meningkat, diperlukan jaringan kantor bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang lebih luas dan mudah dijangkau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan butir b di atas, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.