a. bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, bank harus mengelola risiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa dalam menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai bank melakukan penilaian terhadap kualitas aktiva dengan pendekatan penetapan kualitas yang sama terhadap aktiva produktif yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama (uniform classification), baik yang diberikan oleh 1 (satu) bank maupun lebih dari 1 (satu) bank;
c. bahwa sebagai akibat kondisi ekonomi saat ini dan dalam rangka menjaga peran bank dalam melaksanakan fungsi intermediasi diperlukan langkah transisi dalam penerapan uniform classification;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, diperlukan perubahan terhadap … - 2 - terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.