a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka, Bank Indonesia perlu memperkaya instrumen operasi pasar terbuka;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.