a. bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya sebagai alat pembayaran yang sah;
b. bahwa ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu);
c. bahwa untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu), dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (dua puluh ribu) Tahun Emisi 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.