a. bahwa pembinaan dan pengawasan Badan Kredit Desa yang didirikan di Pulau Jawa dan Madura berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357, Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9 dan Tahun 1938 Nomor 3/H, merupakan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Algemeene Volkscrediet Bank (AVB) yang kemudian diubah namanya menjadi Bank Rakyat Indonesia dan terakhir menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero); b. bahwa oleh karena peraturan-peraturan tersebut dalam butir a di atas telah dicabut dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka pembinaan dan pengawasan Badan Kredit Desa menjadi kewenangan, tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia; c. bahwa berhubung Badan Kredit Desa lokasinya tersebar sampai ke pelosok pedesaan, maka peranan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dalam melakukan pengawasan terhadap Badan Kredit Desa masih sangat diperlukan; d. bahwa … -2- d. bahwa berhubung dengan itu, untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha Badan Kredit Desa serta untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan pengawasan Badan Kredit Desa secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan Badan Kredit Desa dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.