a. bahwa perkembangan kondisi ekonomi dan perbankan dewasa ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan kondisi pada masa krisis ekonomi, moneter dan perbankan pada tahun 1997;
b. bahwa suku bunga dan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Kredit Program yang berlaku pada saat ini masih didasarkan pada ketentuan yang diterbitkan dalam upaya menekan dampak krisis dimaksud;
c. bahwa dengan membaiknya kondisi ekonomi, moneter dan perbankan, dan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian suku bunga dan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil kredit program dengan menetapkannya dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program; Mengingat … -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.