a. bahwa untuk memelihara integritas dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, diperlukan stabilitas nilai tukar;
b. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai tukar perlu dilakukan pengaturan dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing yang dilakukan oleh perbankan;
c. bahwa salah satu faktor penting dalam pengelolaan risiko transaksi valuta asing perbankan adalah besaran posisi devisa neto yang diperkenankan dimiliki oleh perbankan, baik ditinjau dari komposisi valuta asing pada neraca dan rekening administratif, maupun dari sisi saat perhitungan posisi devisa neto yaitu pada akhir hari kerja maupun pada tengah hari kerja;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.