a. bahwa kebijakan pemberian jasa giro terhadap Rekening Giro yang ditatausahakan di Bank Indonesia dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengaturan likuiditas perbankan dengan kebijakan peningkatan giro wajib minimum, diperlukan kebijakan pemberian jasa giro bagi kelompok bank yang terkena ketentuan kenaikan giro wajib minimum;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 23 jo. Pasal 71 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) Pemerintah Pusat memperoleh jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral yang akan dilaksanakan Indonesia … pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4108);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.