a. bahwa dalam rangka mendukung pendanaan kredit program oleh Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil perlu dilakukan perubahan terhadap penggunaan sarana pembebanan atas rekening giro melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4373) tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.