a. bahwa dalam rangka mendukung program penjaminan pemerintah diperlukan penetapan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter khususnya kebijakan suku bunga diperlukan upaya penyelarasan struktur suku bunga melalui penyesuaian terhadap dasar perhitungan penetapan maksimum suku bunga penjaminan pihak ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan maksimum suku bunga simpanan pihak ketiga dalam Rupiah maupun valuta asing sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 Tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/5/PBI/2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Perubahan Surat … - 2 - Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 Tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.