a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil, berdasarkan hasil penataan kembali secara menyeluruh komposisi pecahan, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003;
b. bahwa nilai intrinsik khususnya untuk uang pecahan kecil cenderung semakin mendekati nilai nominalnya;
c. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang logam rupiah pecahan 500 (lima ratus) dan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.