a. bahwa dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku untuk menyesuaikan dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan standar internasional yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.