a. bahwa Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program telah dialihkan kepada dan dikelola berdasarkan suatu perjanjian oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b. bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan serta mendukung tercapainya efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur penyesuaian ketentuan-ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara dalam suatu Peraturan Bank Indonesia ; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.