a. bahwa dengan terjadinya tragedi di Propinsi Bali, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian adalah dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat pasca tragedi Bali dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.