a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Kredit Mikro diperlukan kredit dengan tingkat suku bunga yang wajar;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan tingkat suku bunga kredit perbankan diperlukan penyesuaian terhadap tingkat suku bunga kredit untuk Proyek Kredit Mikro;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 16 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4071);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.