a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mengembangkan industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat diperlukan sumber daya manusia yang profesional;
b. bahwa untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional, Bank Perkreditan Rakyat wajib meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan;
c. bahwa untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat, diperlukan biaya dan persiapan yang baik dan terencana;
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur ketentuan tentang kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat …
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.