a. bahwa dalam perhitungan permodalan bank perlu mempertimbangkan risiko kredit maupun risiko pasar;
b. bahwa dalam rangka memperhitungkan risiko pasar dalam permodalan bank, perlu dilakukan langkah- langkah persiapan agar pada waktunya dapat memenuhi kewajiban permodalan dengan memperhitungkan risiko pasar;
c. bahwa dengan diperhitungkannya risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum maka Posisi Devisa Neto Bank Umum perlu disesuaikan;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.