a. b. c. bahwa salah satu faktor yang mendukung kelancaran arus perdagangan internasional adalah tersedianya kebijakan pembayaran transaksi impor yang sejalan dengan kebutuhan perbankan dan dunia usaha; bahwa pengaturan pembayaran transaksi impor yang ada saat ini, masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perbankan dan dunia usaha; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran transaksi impor dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.