a. bahwa dalam rangka penguatan operasi moneter dan manajemen ekses likuiditas melalui strategi operasi moneter yang memperpanjang profil jatuh waktu instrumen operasi moneter, diperlukan pengkayaan instrumen yang dapat membawa likuiditas yang saat ini terkonsentrasi di jangka sangat pendek ke jangka lebih panjang;
b. bahwa instrumen tersebut perlu untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar sehingga sekaligus dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.