a. bahwa dinamika perekonomian global telah berdampak pada kondisi stabilitas moneter dan pasar keuangan domestik;
b. bahwa perkembangan kondisi moneter dan pasar keuangan domestik perlu disikapi secara tepat agar dapat mendukung ketahanan ekonomi nasional;
c. bahwa ketentuan mengenai pinjaman luar negeri bank perlu disesuaikan dengan perkembangan perbankan dan pasar keuangan domestik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.