a. bahwa dalam penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan penatausahaan serta berperan sebagai agen pembayar dan agen lelang;
b. bahwa Pemerintah merencanakan penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik;
c. bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.